Kamis, 07 Maret 2013

soda dan sugar dibatasi di new york city

Kamis, 07/03/2013 11:46 WIB

Selain Soda, Takaran Gula pada Kopi Juga Dibatasi di New York

 Jakarta - Pemerintah New York sangat serius menekan angka obesitas. Selain melarang konsumsi soda dalam jumlah besar, pembatasan juga dilakukan pada kopi. Nantinya, takaran gula pada kopi yang dipesan pembeli akan sangat dibatasi.

Pelanggan kopi di gerai Dunkin Donuts, McDonald’s dan gerai lainnya di New York harus membiasakan diri. Khusus untuk kopi ukuran besar, kopi pesanan mereka hanya akan ditambahkan gula dengan jumlah yang terbatas.

Sama seperti minuman bergula, yang dibatasi adalah minuman di atas 400 ml. Dibawah ukuran tersebut, pesanan kopi, soda dan minuman bergula tinggi masih bisa dinikmati secara normal.

Kopi ukuran besar masih bisa dipesan, namun takaran gulanya akan berubah. Nantinya, baristra hanya akan menambahkan sedikit gula. Saat kopinya sudah berada di tangan pembeli, barulah pembeli bisa menambahkan gula sesuai selera sendiri. "Mereka yang suka manis dan ingin menambahkan gula bisa menuangkannya sesuka hati," kata Samantha Levine, juru bicara pemerintah setempat.

Peraturan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Pembeli menganggap jika takaran gula yang dibatasi membuat mereka harus menghabiskan waktu lebih lama untuk menuangkan gula sendiri. "Inti dari membeli kopi adalah Anda membeli dan bisa langsung pergi. Peraturan itu sangat berlebihan," ungkap pengunjung tetap kedai kopi, Yolanda Rivera pada The New York Times (06/03/2013).

Para penjual kopi juga dibuat kebingungan. pasalnya, belum ada peraturan jelas yang merinci berapa ukuran maksimal penggunaan gula yang diperbolehkan. Hal ini juga diprediksi akan membuat bingung para pembeli, serta turut merubah kebiasaan pagi mereka saat minum kopi.

Namun peraturan tak berlaku pada kopi yang sudah dicampur susu lebih dari 50%, misalnya coffee latte. Pasalnya, susu dianggap bernutrisi dan boleh ditambahkan gula sesuai selera. Para barista di gerai kopi kini mulai membiasakan diri akan peraturan baru ini.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar