JAKARTA - Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ibu RT,
EY (39), terhadap 8 remeja pria di Perumahan Kopri RW 03, Kelurahan
Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, termasuk kejahatan
terhadap anak.
Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist
Merdeka Sirait, apa yang dilakukan oleh EM merupakan kejahatan terhadap
anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan Pasal 81 dimana Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana," kata Arist,
saat berbincang dengan Okezone, Jumat (19/4/2013).
Dijelaskannya, orang dewasa yang mengajarkan atau melakukan pelecehan
seksual terhadap anak sesuai dengan pasal tersebut apat dikenai hukuman
15 tahun penjara.
"Hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda
paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh istri ketua RT terhadap
delapan remaja pria di Kota Bengkulu terkuak. Para korban mengaku
dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh EY (38), warga Perumahan Kopri RW
03, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, ini
masih menjadi buah bibir warga. Kasus ini terbongkar setelah orangtua
para korban melapor ke polisi.
Berdasaran pengakuan EY kepada penyidik Polresta Bengkulu, hubungan
dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, apa yang disampaikan EY
berbeda dengan pengakuan beberapa korban.